Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Wanita Muda Produsen Kosmetik Ilegal

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Wanita Muda Produsen Kosmetik Ilegal. Foto/Beritaind/Deansyah

PALEMBANG – DR (21), warga Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang ditangkap Polda Sumsel.

DR ditangkap, Kamis (27/5/2021) karena diduga memproduksi sekaligus mengedarkan kosmetik dan obat secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan usai pihaknya banyak mendapatkan laporan dan pengaduan masyarakat yang menyebutkan tersangka memproduksi kosmetik yang tidak memiliki izin resmi.

“Dari laporan tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan dan menangkap tangan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Diketahui bahwa aktivitas tersangka dalam memproduksi kosmetik dan obat-obatan tersebut sudah dilakukan selama dua tahun,” ujar Anton, Rabu (2/6/2021).

Dalam pemeriksaa , kata Anton, tersangka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan memproduksi atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki izin usaha dari Pemerintah.

“Dari penangkapan tersebut, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 404 botol berisi 24.180 butir obat penggemuk badan, 4 botol berisi 120 butir obat pengurus badan, 15 pot cream paten malam dan 2 pot cream paten siang. Total semuanya ada 424 botol,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (deansyah)

Related posts

Joni Yap SH MH, CMED: Advokat Hatus Berani Suarakan Keadilan dan Kebenaran

Solok Dilanda Banjir Bandang, Puan Dorong Antisipasi dan Mitigasi yang Efektif

Puan: PDIP Sudah Diajak Bicara Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Capres Didukung Minimal 2 Fraksi