SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diduga merasa jabatannya sudah setingkat menteri.
Pasalnya, meski tidak memiliki payung hukum, RHS nekad mengangkat staf khusus dengan peraturan bupati (Perbub).
Informasi yang diperoleh, sedikitnya ada 3 staf khusus yang sudah diangkat RHS dan diberikan gaji sebesar Rp20 juta perbulan.
Namun, terkait pengangkatan staf khusus Bupati Simalungun, termasuk sumber anggaran penggajiannya, saat dikonfirmasi ke kepala dinas keuangan Frans N Saragih, mengaku tidak mengetahuinya.
Begitu juga Kabag Hukum Setda Pemkab Simalungun Franky Purba tidak memberikan jawaban. “Soal penggajian staf khusus Bupati Simalungun saya tidak tahu,” sebut Frans singkat.
Sedangkan Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Orta) Setda Pemkab Simalungun Ronald Tambun mengakui, jika dalam organisasi perangkat daerah jabatan staf khusus tidak masuk dalam struktur.
“Tidak ada jabatan staf khusus dalam struktur organisasi perangkat daerah, yang ada itu staf ahli,” ujar Ronald.
Begitu juga Sekdakab Simalungun Mixnon Andreas Simamora, tidak menanggapi konfirmasi yang disampaikan via pesan whats app (WA).
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Saragih mengungkapkan, jika benar sudah diterbitkan perbub pengangkatannya, penggajian staf khusus tidak boleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Jika bupati mau mengangkat staf khusus atau apapun istilahnya untuk membantu pelaksanaan tugasnya, boleh-boleh saja asal gajinya tidak dari APBD. Karena tidak ada payung hukumnya,” ujar Bernhard.
Dia menambahkan, bupati boleh mengangkat staf khusus untuk membantu tugasnya asalkan honor atau gajinya tidak dibebankan kepada keuangan daerah.
Kepala daerah, menurut Bernhard, tidak punya hak mengatur struktur dalam pemerintahan daerah karena sesuai ketentuan yang boleh mengangkat staf khusus di pemerintahan hanyalah presiden dan menteri.
Anggota legeslatif yang dikenal vokal ini menambahkan, sebaiknya Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga mempelajari dulu Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007, dimana sangat jelas diatur perihal organisasi perangkat daerah.
“Mulai struktur organisasi yang diperbolehkan hingga peran dan fungsi masing-masing penjabat yang ada tertulis di PP Nomor 41 Tahun 2007 itu,” ujar Bernhard.
Dia juga menyampaikan, jika bupati tetap mengangkat staf khusus dan pembayaran honor atau gajinya dibebankan ke APBD, akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nantinya. (rfh)