SIMALUNGUN – Dua pejabat setingkat eselon II dan satu direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemkab Simalungun, izin tidak ikut rapat di pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) bupati Tahun Anggaran (TA) 2020 karena terpapar Covid-19, Selasa (22/6/2021).
Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik yang dikonfirmasi membenarkan informasi 2 pejabat eselon II dan satu direktur RSUD menyampaikan izin tidak hadir rapat pembahasan LKPJ bupati TA 2021 karena terpapar Covid 19.
“DPRD Simalungun sudah meminta surat keterangan resmi dari rumah sakit yang menyebutkan pejabat-pejabat yang tidak hadir rapat LKPJ benar sakit Covid 19,” ujar Bernhard.
Dia menambahkan, adanya sejumlah pejabat apalagi pejabat eselon III yang menduduki posisi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikhawatirkan penyebaran Covid-19 di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa meluas.
Menurutnya, kasus itu harus menjadi perhatian Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga. Dia juga menyesalkan hingga saat ini Pemkab Simalungun masih sering menggelar rapat-rapat di kantor OPD dan kantor bupati.
Bahkan, kata Bernhard, belum menerapkan Work From Home (WFH) 50% dan Work From Office (WFO) 50% sesuai instruksi gubsu dalam perpanjangan peneraparan PPKM.
“Saya khawatir jika penerapan WFH dan WFO tidak dilaksanakan sesuai instruksi gubsu, kantor bupati Simalungun dan OPD bakal menjadi kluster penyebaran Covid-19,” sebut Bernhard.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Pemkab Simalungun mengakui jika penerapan WFH dan WFO di kalangan ASN belum dilaksanakan dengan asalan penerapannya kewenangan para pimpinan OPD. (rfh)