Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Bimtek Perancangan Peraturan Daerah

Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Bimtek Perancangan Peraturan Daerah. Foto/Ist

MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Sulsel) Harun Sulianto membuka Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perancangan Peraturan Daerah di Hotel Mercure, Selasa(22/06/21).

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pendampingan secara khusus kepada pemerintah daerah (Pemda) dan perancang peraturan perundang-undangan selaku pembentuk produk hukum daerah dalam melaksanakan perintah dari undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Harun mengatakan, harmonisasi perlu dilakukan untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik, memenuhi kaidah dari aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis.

Selanjutnya, Harun mengapresiasi Pemda Toraja Utara yang telah terintegrasi pada JDIHN (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional) yang sampai saat ini mencapai 32 anggota JDIH yang sudah terdaftar dari 50 anggota keseluruhan di Sulsel.

“tujuannya agar tertib, terpadu, dan berkesinambungan, sehingga informasi hukum didapat dengan mudah, cepat, tepat, lengap, dan akurat,” ujar Harun.

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, berharap melalui bimtek ini nantinya para peserta akan mampu membuat peraturan perundang-undangan untuk kepentingan orang banyak, dan sangat dibutuhkan.

Kegiatan ini, menghadirkan 3 orang narasumber, diantaranya Adriana Krisnawati Kasubdit Standarisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan perundang-ungangan tentang pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (implikasi undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja).

“Undang-undang Cipta Kerja lahir karena adanya penataan regulasi, karena over regulasi di Indonesia khususnya di bidang perizinan,” ujar Adriana.

Narasumber selanjutnya yakni Dwi Retnaningtyas dan Yulanto Araya terkait dengan Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

“Ada beberapa kompetensi teknis perancang yang menunggu diundangkan, yakni Analisis Urgensi Pembentukan peraturan perundang-ungandan dan penyusunan instrumen hukum lainnya, dan pembinaan penerapan pengetahuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemda Toraja Utara tentang pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah dan penyerahan piagam penghargaan JDIH yang terintegrasi dari Menkumham RI yang diserahkan oleh Bapak Kakanwil Kemenkumham Sulsel kepada Pemda Kabupaten Toraja Utara.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, Ketua BHP dan Kurator Negara Mulyadi Arfah.

Kegiatan ini diikuti oleh 48 Peserta yang terdiri dari 25 peserta dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, 23 peserta dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel. (abd)

Related posts

FSP ASPEK Indonesia Kecam Pengusaha Media yang Persulit Pembayaran Pesangon Pekerja Korban PHK

DPR Dukung Imunisasi Syarat SPMB, Tapi Hak Pendidikan Anak Harus Tetap Dijamin

Disnakertrans Muba Sukses Tuntaskan Belasan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial