SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, jawaban secara umum atas pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten dalam Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Gubernur Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 adalah karena kondisi pandemi Covid-19.
Hal itu diungkap Gubernur dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Kamis, 24/6/2021).
“Jawabannya cuma satu, karena Covid-19. Bukan karena prosedural, tapi karena kondisi Covid-19,” ungkap gubernur.
Dikatakan gubernur, meski dalam masa pandemi COVID-19, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah khususnya PKB dan BBNKB terus dilakukan melalui kegiatan intensifikasi pajak daerah.
Antara lain, kata gubernur, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 dan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif.
“Hal ini ditujukan untuk menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap dalam kondisi baik dan selanjutnya akan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Kemudian memberikan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui e-samsat dalam kanal pembayaran, dengan cukup menunjukkan STNK asli tanpa harus menunjukan KTP, kemudahan ini se-Indonesia untuk pertama kali baru diterapkan di Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten,” jelas gubernur.

Dijelaskan gubernur, tidak tercapainya realisasi pendapatan tersebut terutama disebabkan dari Pendapatan Asli Daerah antara lain penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat didominasi dari penerimaan BBNKB penyerahan pertama (kendaraan baru).
Sementara pada tahun 2020 dengan adanya Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan daya beli masyarakat terhadap pembelian kendaraan bermotor baru di wilayah Provinsi Banten. (abd)
