MAKASSAR – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melaksanakan rapat tim penilai.
Rapat digelar dalam rangka penilaian dan penetapan angka kredit bagi jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian, Senin (5/7/21) di rumah dinas Kepala Divisi Keimigrasian, Makassar.
“Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan penilaian dan penetapan angka kredit bagi pejabat Fungsional Keimigrasian sebagai dasar untuk pengembangan karier berupa kenaikan pangkat maupun jabatan berdasarkan Permenpan RB nomor 47 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian,” papar Kepala Divisi Keimigrasian Sulsel Dodi Karnida dalam keterangannya, Kamis, (7/7/21).
Dodi menambahkan, untuk periode ini terdapat 45 pejabat Fungsional Keimigrasian yang telah mengirimkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) kepada Tim Sekretariat.
Mereka terdiri dari 22 orang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, 20 orang dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, 2 orang dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan 1 orang dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel.
Kegiatan penilaian dan penetapan angka kredit ini direncanakan akan berlangsung selama 4 hari, mulai tanggal 5-8 juli 2021.
Dodi berharap kegiatan ini berjalan lancar dan selesai tepat waktu karena output kegiatan berupa dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) nantinya adalah salah satu persyaratan utama untuk usulan kenaikan pangkat periode Oktober 2021 yang harus masuk ke Kanreg BKN Makassar paling lambat tanggal 20 Juli 2021. (abd)