Home Berita Datangi Imigrasi, Pengungsi Hadramaut Ini Minta Dideportasi

Datangi Imigrasi, Pengungsi Hadramaut Ini Minta Dideportasi

by Slyika

MAKASSAR – Abdullah Ahmed,  meminta pihak imigrasi agar mendeportasi dirinya ke kampung halaman Kota Hadramaut, Yaman.

Kedatangan Abdullah ke imigrasi ditemani seorang WNI di Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) dan diterima oleh Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida dan Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsesl) Mirza Akbar.

Abdullah Ahmed ditangkap tahun 2016 di Batam setelah 1 tahun tinggal di sana. Kemudian didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat di Tanjung Pinang selama 2 tahun.

“Setelah Jumat, (9/7/21) lalu 4 orang TKA Cina pulang ke negaranya karena kontrak kerja telah usai dan kemudian akan menyusul 9 pengungsi asal Myanmar, Palestina dan Ethiopia yang akan berangkat ke negara ketiga, tiba-tiba ada pengungsi yang dmenatangi imigrasi untuk minta dideportasi,” jelas Dodi, Rabu (14/7/21).

Dodi berharap semakin banyak WNA khususnya pengungsi, yang secara sukarela minta pulang ke negaranya agar jumlah mereka di Makassar  semakin berkurang ,bahkan habis sama sekali.

Saat ini,  Abdullah bertempat tinggal di Wisma Bajirupa-Mappaodang Makassar. Sedangkan pertama kali datang ke Makassar ia didetensi di Rudenim Makassar.

Menurut pengakuannya, ia masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Batam secara illegal tahun 2016 walaupun ia memiliki paspor.

Saat itu dia menjadi pengungsi karena merasa dirinya terancam sehubungan terjadinya konflik di negaranya.

Setelah tinggal 5 tahun di Indonesia tanpa kepastian untuk dipanggil oleh negara ketiga, akhirnya ia menyerah dan meminta imigrasi untuk mendeportasi ke kampung halamannya.

Atas kemauan pengungsi itu Dodi menyatakan bahwa dirinya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan pihak IOM dan UNHCR Makassar.

Untuk urusan paspor, Dodi akan menjalin komunikasi dengan pihak Kedutaan Yaman di Jakarta yang tentu saja difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kalau perlu, ia bisa saja dipindahkan ke Rudenim Jakarta supaya mudah berkomunikasi dengan kedutaan,” kata Dodi.

Sementara itu Kabid Inteldakim Mirza Akbar menyatakan, setelah bisa menunjukkan paspor dan tiket, maka proses administrasi pendeportasian akan dilakukan oleh Rudenim Makassar dan pengawalan sampai berangkat terbang ke luar negeri, dilakukan oleh petugas Rudenim Makassar juga. (dk)

You may also like

Leave a Comment