PALEMBANG – Walaupun telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Palembang, penggungat Universitas Bina Darma (UBD) masih membuka peluang jalur mediasi.
Mediasi ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak Yayasan Bina Darma Palembang menyerahkan sertifikat kepemilikan asli kepada Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani sebagai pemilik yang sah.
Wahyudi dari Kantor Hukum Tri Dewi and Partners selaku kuasa hukum terhadap Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak Yayasan Perguruan UBD dan diminta menyerahkan bukti kepemilikan sertifikat asli.
“Kita masih membuka peluang mediasi untuk meminta pihak yayasan menyerahkab sertifikat asli, karena ini karena karena klain kami masih mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, sebelumnya pihaknya telah mendaftarkan gugatan pada beberapa orang yang menjadi diantara Sunda Ariana yang menjabat sebagai Rektor UBD, Linda Usriana, Fery Corly, Ade Kemala Jaya dan Bank Syariah Indonesia, karena ada 30 bukti kepemilikan yang dijadikan agunan oleh tergugat.
Hingga saat ini Yayasan Bina Darma selaku pengelola UBD Palembang tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Tanah Kampus A,B,C ini milik Zainuddin Ismail dan 2 orang penggugat lainnya.
Dijelaskan Wahyudi Yayasan UBD Palembang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menguasai sertifikat dan bangunan yang dimiliki empat orang sesuai dengan bukti kepemilikan sertifikat atas nama Buchori Rahman (almarhum), Zainudin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani.
Akibat perbuatan Sunda Ariana dan kawan, kliennya tidak bisa menguasai kepemilikan Universitas Bina Darma Palembang secara sah.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat adalah telah menguasai tanah dan bangunan, baik secara fisik maupun secara data yuridis (sertifikat), karena selama ini sertifikat asli disimpan Prof Buchori Rachman di dalam brankas universitas,” jelasnya.
Dikatakan Wahyudi seluruh dokumen asli kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut sengaja disimpan di lemari brankas ruangan Kepala Keuangan UBD Palembang.

“Itu dilakukan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan operasional UBD Palembang dan Yayasan Bina Darma Palembang yang didirikannya bersama para penggugat yang merupakan pemilik tanah dan bangunan, serta bersama sama mengelola Yayasan Bina Darma Palembang dan UBD,” kata Wahyudi.
Sebelumnya, lanjut Wahyudi, para tergugat telah diminta oleh penggugat untuk segera menyerahkan seluruh dokumen asli kepemilikan hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni 14 Juli 2021 lalu. (noverta)

 
											