SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga selaku Ketua Satgas Covid-19 Simalungun, dinilai tidak mampu menegakkan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Pasalnya, meski instruksi bupati Simalungun nomor 065/14741/31/2021 tertanggal 10 Agustus 2021, pada butir pertama point sudah jelas menyebutkan penundaaan pesta atau hajatan terkait PPKM level 3 di Kabupaten Simalungun, namun pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga di Kecamatan Hutabayu Raja, Sabtu (14/8/21) tidak dibubarkan, bahkan tidak diberikan sanksi kepada penanggung jawab pesta.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite M.Si menilai, instruksi bupati terkait PPKM level 3, tidak patuh terhadap instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 dan Gubsu nomor 188.54/35/INST/2021.
Meski sudah jelas disebutkan selama PPKM level 3 pesta pernikahan atau hajatan ditunda, namun Satgas Covid 19 Simalungun membiarkan adanya pelaksanaan pesta pernikahan.
“Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga selaku Ketua Satgas Covid-19 sudah mengabaikan instruksi yang dibuatnya sendiri dan tidak patuh kepada instruksi Mendagri dan Gubsu selaku pemerintah atasannya,” sebut Fawer.
Fawer menilai, sikap Bupati Radiapoh yang mengabaikan instruksinya itu merupakan bentuk tidak konsisten menangani Covid-19 dan sesuai
ketentuan dalam undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Bupati Simalungun dapat diberhentikan dari jabatannya.
Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan Satgas Covid-19 akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran PPKM pada pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun yang menimbulkan kerumunan massa.
Sedangkan Wakil ketua Satgas Covid 19 Simalungun yang juga pejabat Sekdakab Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi terkait tindaklanjut yang dilakukan satgas kabupaten terkait dugaan pelanggaran PPKM tersebut, mengaku belum menerima informasinya.
“Belum dapat informasi saya, sabar ya”, ujar Sudiahman saat ditanya tindaklanjut pelanggaran PPKM pada pesta pernikahan putri anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga di Kecamatan Huta Bayu Raja.
Komfirmasi kepada wakil sekretaris Satgas Covid 19 kabupaten Simalungun yang juga kepala BPBD Bob P Saragih sejak kemarin tdisampaikan via pesan whats app (WA) tidak mendapat tanggapan. (rfh)