Tolak Honor Satgas Covid-19, Gubernur Banten: Jaga Perasaan Rakyat

Kejar Cakupan, Gubernur Banten WH Usulkan Pemenuhan Kuota Vaksin Covid-19. Foto/Humas Banten

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali menegaskan dirinya tidak akan menerima honorarium Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten.

Hal itu kembali ditegaskan Gubernur untuk menjawab pertanyaan sejumlah kalangan yang ditujukan kepadanya seiring dengan adanya sorotan terhadap honor Satgas Covid-19 di wilayah lain.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur masuk  dalam Tim Satgas Covid-19. Gubernur masuk sebagai penerima honorarium Tim Satgas Covid-19 Tahun 2021.

“Demi menjaga perasaan rakyat. Menjaga rasa empati dan sensitifitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” ungkap Gubernur WH, Sabtu, (29/8/21).

Fokus Gubernur WH dalam penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Banten diantaranya: koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota; peningkatan kapasitas layanan dann  respon RSUD Banten, RSUD Malingping dan Laboratorium Kesehatan Daerah terhadap Covid-19.

Kemudian, peninjauan dan sidak pelaksanaan PPKM; distribusi bantuan sosial bagi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19; penyelesaian masalah pasokan oksigen medis untuk pasien Covid-19; percepatan vaksinasi; distribusi sembako dan obat-obatan dengan TNI dan Polri  hingga program-pogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya perekonomian regional Provinsi Banten.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Dikatakan, dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya.

Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.

Dalam poin berikutnya juga disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-l9, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan.

Selanjutnya, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah. (toni)

Related posts

Pejabat BTN Terseret Kasus Korupsi, DPR Desak Evaluasi Prinsip Prudential Banking

Hiswana Migas DPC Bogor – PWI Kota Bogor, Dorong Kolaborasi dan Sinergi

Forum Pimred Multimedia dan Humas Polri Sinergi Perkuat Perlindungan Wartawan di Lapangan