Polda Sumsel Musnahkan 1 Kilogram Sabu Milik Petani asal Aceh

Polda Sumsel Musnahkan 1 Kilogram Sabu Milik Petani asal Aceh. Foto/Beritaind/Deansyah

PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram (kg) dan 468 butir pil ekstasi yang didapat dari enam orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, tertangkapnya para pelaku tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat.

Dengan alasan terhimpit kebutuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19, kata Heri Istu, para tersangka mengaku terpaksa menjalankan bisnis barang haram tersebut.

“Modus para pelaku memanfaatkan situasi Covid-19, namun aksi mereka tetap kita ketahui,” ujar Kombes Pol Heri Istu Hariono, Senin (30/8/21).

Dari pantauan, narkoba jenis sabu seberat 1,7 kg dan ratusan butir pil ekstasi hasil sitaan dari enam tersangka tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

Sementara itu, tersangka Saiful yang merupakan seorang petani asal Aceh yang kedapatan membawa narkoba seberat 1 kg mengatakan, bahwa sabu-sabu tersebut didapatkannya di wilayah Aceh.

“Rencananya sabu tersebut akan saya antar ke wilayah Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Namun belum sampai tujuan saya sudah tertangkap,” ujar Saiful.

Saiful yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut juga mengungkapkan, bahwa dirinya baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut namun langsung tertangkap polisi.

“Saya baru dapat uang muka Rp3 juta sebagai upah untuk mengantarkan barang haram tersebut. Saya sangat menyesalinya,” jelas Saiful.

Diketahui, para pelaku yakni Saiful ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 977,74 gram yang tersimpan dalam 10 paket. Lalu, Erwinsyah dengan barang bukti ekstasi 458 butir, M. Taufik Akbar dengan barang bukti sabu satu paket seberat 201, 93 gram.

Kemudian, tersangka Doni dengan barang bukti sabu satu paket seberat 98,69 gram, Indra Gunawan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 186, 83 gram dan 10 butir pil ekstasi, serta M Ridho dengan barang bukti sabu tiga paket besar seberat 294,84 gram. (deansyah)

Related posts

Rencana PPN Jasa Jalan Tol, Komisi XI: Pemerintah Wajib Lakukan Kajian Mendalam

Dari Sobat Jadi Korban, Cak Imin Ingatkan Bahaya Nyata Dunia Digital

Puan Harap UU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT