Home Berita Kemenkumham Sulsel Gelar Workshop Penguatan Teknis Pemasyarakatan

Kemenkumham Sulsel Gelar Workshop Penguatan Teknis Pemasyarakatan

by Slyika

MAKASSAR – Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan pihaknya selama dua hari(Selasa-Rabu) melakukan workshop penguatan teknis pemasyarakatan melalui metode implementasi corporate university (Corpu) via daring di aula Rutan Kelas I Makassar, Rabu (8/9/21).

Narasumber di acara tersebut Sesditjen Pemasyarakatan Heni Yowono, Direktur Kamtib Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Abdul Aries dan  Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Muji Raharjo Drajat Santoso.

Acara tersebut diikuti oleh kalapas, karutan, kaupbasan dan kabapas se-Sulsel dan 48 orang petugas pengamanan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Harun Sulianto ketika membuka workshop mengatakan metode corporate university saat ini sangat cocok untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur.

“Karena  metodenya adaptif, aplikatif, dan berdampak positif seketika dan membahas hal – hal yang sifatnya dikerjakan setiap hari di unit kerja masing – masing,” jelasnya.

Sesditjen pas Heni Yuwono,  yang hadir mewakili  Dirjen pemasyarakatan menyampaikan isu terkini pemasyarakatan. Yakni  overcrowded di lapas/rutan, tingginya penghuni perkara narkotika, dan  layanan rehabilitasi napi narkotika.

Sesditjen Heni mengatakan, tiga kunci sukses pemasyarakatan maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Tiga kunci sukses ini sederhana, namun jika dimaknai dengan serius, akan menjawab seluruh permasalahan yang ada di pemasyarakatan dan harus dilaksanakan seluruh jajaran pemasyarakatan,” ujarnya.

Terkait penangan Covid-19, Heni Yuwono minta jajarannya untuk ikuti pedoman dari Ditjen Pemasyarakatan, kebijakan asimilasi rumah telah menurunkan sekitar 33 persen tingkat over crowding.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Abdul Aris, berharap  kegiatan ini  dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas/rutan.

“Lakukan  penanganan overstaying tahanan, koordinasi, kewaspadaan, terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba dilapas/rutan, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelaksanaan keadilan restorative,” katanya.

Sementara, Muji Raharjo pada hari ini membawa materi penguatan tentang Permenkumham No 40 tahun 2017 pedoman penyelenggaraan makanan bagi tahanan, anak dan narapidana serta pedoman dan syarat untuk mendapatkan sertifikat laik higienis bagi lapas/rutan.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Abdul Wahid dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulsel. (mirza)

You may also like

Leave a Comment