PEMATANGSIANTAR – Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, seorang kakek warga kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Polres Pematangsiantar.
Kakek berinisial E (61) ditangkap polisi di salah satu rumah di kawasan jalan Regu, kecamatan Siantar Sitalasari dengan barang bukti 6 paket narkotika dengan berat sekitar 3,70 gram shabu-shabu yang disembunyikan di kotak kacamata.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya,Sabtu (25/9/2021) malam mengatakan, kakek E merupakan target atas laporan masyarakat.
“Kakek E diinformasikan warga sering menjual narkotika yang melibatkan jaringan dari Medan. Setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan di salah satu rumah di kawasan kecamatan Siantar Sitalasari,” ujar Rusdi.
Rusdi menambahkan dari pengembangan polisi E mengaku membeli narkoba dibeli dari warga Medan, kemudian polisi bergerak cepat dan menangkap seorang pria berinisial D dan wanita A di Medan.
“Setelah dipancing, tersangka D dan A mau mengantar narkoba pesanan E di Medan dan kemudian keduanya ditangkap dan dibawa ke Mapolres Pematangsiantar”, ujar Rusdi. (rfh)