SIMALUNGUN – Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto memimpin test urine mendadak, Jumat (15/10/21, pasca penangkapan oknum personel Polres Simalungun Brigadir ETPS oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar, Kamis (14/10/21) dalam dugaan kasus kepemilikan 13 paket sabu-sabu.
Tes urine mendadak diikuti seluruh personel di halaman Aspol Polres Simalungun dengan pengawasan ketat Propam.
Nicolas mengatakan, tes urine merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di kalangan anggota.
“Sebagai anggota Polri yang merupakan penegak hukum dan pengayom masyarakat, tentunya harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Bagi yang terlibat kasus narkoba akan diberikan sanksi tegas,” sebut Nicolas.
Nicolas juga mengapresiasi anggotanya karena seluruh hasil pemeriksaan terhadap personel Polres Simalungun negatif.
Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono menambahkan, tes urine merupakan bentuk konsistensi pihaknya memberantas narkoba di Kabupaten Simalungun.
“Bukan saja membongkar sindikat narkoba dan obat-obatan terlarang, tetapi juga memastikan internal kepolisian benar-benar bersih dari narkoba,” ujar Adi. (rfh)