Lokasi Judi Tembak Ikan Digrebek, Pemain Kocar Kacir dan 4 Tersangka Ditangkap

Pengelola dan pemain judi ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun. Foto/Ilustrasi/Ist

SIMALUNGUN –  Lokasi judi tembak ikan di Desa Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas digrebek Satuan Reskrim Polres Simalungun. Alhasil, para pemain kocar kacir melarikan diri, dan 4 tersangka diamankan.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ariwibowo mengatakan, dari lokasi judi tembak ikan polisi berhasil menangkap 3 pemain dan 1 pengelola serta mengamankan 1 meja mesin tembak ikan serta uang tunai Rp500 ribu.

” Penggrebekan dilakukan mendadak setelah masyarakat menginformasikan. Dari lokasi permainan tembak ikan diamankan 4 orang sedangkan selebihnya kabur,” ujar Dedy, Selasa (26/10/21).

Empat orang yang ditangkap berinisial I Als B (32) yang merupakan pengelola lokasi, selanjutnya AS (42), AR (35), dan AM (27) seluruhnya pemain.

Dedy menambahkan, Polres Simalungun terbuka menerima informasi masyarakat terkait segala bentuk permainan judi yang meresahkan masyarakat untuk ditindak tegas. (rfh)

Related posts

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi 

Bintara Muda Tewas Tak Wajar di Asrama, PKB: Polri Harus Transparan

DPR, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai Sebelum Rusun Subsidi Dibangun