Pekan Terakhir Oktober, 42 Tersangka Pemain Narkotika Ditangkap

Puluhan Polsek di Sumsel Tidak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus. Foto/Ist

PALEMBANG – Pekan terakhir Oktober 2021, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama polrestabes dan jajaran polres lainnya mengamankan 42 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, sepekan terkahir atau minggu keempat di bulan Oktober 2021 pihaknya terus melakukan pengungkapan kasus narkoba sebagai upaya menekan peredaran narkotika di Sumsel.

“Anggota kita menangkap 42 tersangka dengan 35 kasus yang berhasil diungkap. Dari hasil penangkapan itu didapatkan beberapa bandar dan pemakai,” ujarnya Supriadi di ruang kerjanya, Senin (1/11/21).

Dirinya menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan hingga membasmi virus narkoba di wilayah Sumsel.

“Kita terus melakukan berbagai cara untuk memberantas narkoba agar masyarakat khususnya generasi muda tidak tersentuh oleh barang haram itu,” katanya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari 42 tersangka terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 216,66 gram, ganja sebanyak 68 batang dan ekstasi sebanyak 26 butir yang berhasil disita dari para tersangka tersebut.

“Dari ungkap kasus yang berhasil diungkap tersebut, maka anggota kita setidaknya telah menyelamatkan 2.382 anak bangsa dari jeratan barang haram yang akan dijual para pelaku tersebut,” kata Supriadi. (deansyah)

Related posts

Harga BBM Naik, Komisi VI Minta Antisipasi Dampak dan Kejelasan Strategi Energi

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas