Tega Nian, Pemuda Ini Gadaikan Motor Milik Ibu Kandung Tanpa Izin

Pria yang diduga pelaku penggelapan sepedamotor ibu kandungnya diamankan di Mapolsek Siantar Martoba, Rabu (10/11/21). Foto/Ist

PEMATANGSIANTAR – Tega nian MAH (35) menggadaikan motor ibunya tanpa izin. Akibatnya, MAH ditangkap polisi dalam kasus penggelapan dalam rumah tangga.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud mengatakan, tersangka MAH (33) warga Perumahan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba ditangkap, Selasa (9/11/21) atas laporan ibu kandungnya, Asnimar Chaniago (62).

“Kejadiannya 24 September 2021 lalu, diduga pelaku datang ke rumah korban dan pamit membawa motor Honda dengan nomor polisi BK 5594 WAF. Namun sampai tanggal 29 September 2021 motor korban tidak dikembalikan, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp14 juta, sehingga dilaporkan ke polisi,” ujar Amir, kepada beritaind, Rabu (10/11/21).

Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MAH.

Dari pengakuannya, motor ibunya sudah digadaikan Rp4 juta kepada pria berinisial AD (32) warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, yang ikut ditangkap polisi.

“Kedua diduga pelaku penggelapan dan penadah sudah ditangkap dan menjalani proses hukum,” sebut Amir. (rfh)

Related posts

DPP PERBASI Panggil Panitia Campus League Merespons Kejadian Semifinal Basketball Regional Jakarta di UPH

12 Pemain Timnas Basket U18 Putri Siap Tempur di Filipina

Indonesia Kalahkan Brasil, Lolos ke Grand Final IFA7 2026, Menuai Komentar Dua Tokoh Nasional