ILAJ Desak Polisi Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Prokes Pejabat Simalungun

Suasana dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan oknum pejabat Simalungun dan dilaporkan Gemapsi untum diproses hukum. Foto/Ist

SIMALUNGUN – Polres Simalungun didesak melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sejumlah oknum pejabat pada acara di salah satu hotel mewah dj Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, yang sempat viral di media sosial baru-baru ini.

Hal itu disampaikan direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite kepada beritaind, Selasa (16/11/21).

Menurut Fawer, proses hukum pelanggaran prokes yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Simalungun akan menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanggulangan Covid 19.

Apalagi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi potensi gelombang ketiga Covid-19.

“Proses hukum terhadap pelanggaran prokes yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Simalungun, diharapkan bisa menjadi semacam peringatan kepada masyarakat, bahwa penindakan terhadap pelanggaran prokes tidak pandang bulu,” ujar Fawer.

Jika memang nantinya hasil penanganan polisi tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum atau prokes disampaikan kepada publik secara terbuka karena sudah sempat viral.

Selama ini, kata Fawer, masyarakat berangggapan penindakan pelanggaran prokes hanya berlaku kepada masyarakat biasa, sedangkan jika oknum-oknum.pejabat yang melakukan sama sekali tidak ditindak.

Di pihak lain satuan tugas (Satgas ) Covid-19 Kabupaten Simalungun yang dikonfirmasi melalui pelaksana tugas kepala BPBD Bob P Saragih terkait ada tidaknya izin acara yang diikuti para oknum pejabat di salah satu hotel mewah di Parapat, masih bungkam.

Sebelumnya acara yang diduga perayaan ulang tahun cucu Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga sempat viral dan ramai diberitakan media, karena di acara tersebut sejumlah oknum pejabat terlihat berjoget-joget dan bernyanyi dengan melepas dan tidak mengenakan masker meski saat ini kabupaten Simalungun berada di level tiga PPKM Covid-19. (ricky fh)

Related posts

Erick Thohir Dukung Transisi Pemain Muda demi Mendongkrak Peringkat FIFA Indonesia

Wakil Ketua Komisi IX: Ketua BGN Baru Harus Mampu Menjalankan Amanat Presiden

Kasus Hanania Travel Telan Rp12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah