PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang memastikan status penyebaran Covid-19 di kota empek-empek tersebut saat ini berada di zona hijau atau level 1.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya pada hari ini telah mendapatkan surat Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) bahwa Palembang sudah berstatus zona hijau penyebaran Covid-19.
“Saya baru mendapatkan surat Instruksi Mendagri (Inmendagri) pagi tadi bahwa Palembang resmi ditetapkan berstatus zona hijau penyebaran Covid-19,” ujar Harnojoyo usai menghadiri Pelantikan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Palembang 2021-2024 di Rumah Dinas Walikota Palembang, Selasa (23/11/2021).
Harnojoyo menjelaskan, adapun peraturan dalam PPKM Level 1 kali ini diantaranya karyawan yang bekerja di kantor diperbolehkan 75 persen sedangkan di rumah 25 persen.
“Sekarang persentase karyawan sudah boleh bekerja di kantor sebesar 75 persen bekerja di kantor dan 25 persen di rumah, sedangkan Mall sudah boleh dibuka 100 persen untuk pengunjung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” bebernya.
Meski sudah berstatus zona hijau penyebaran Covid-19 sesuai Inmendagri, lanjut Harnojoyo, namun pihaknya berpesan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara maksimal meski status Palembang sudah zona hijau. (deansyah)