PEMATANGSIANTAR – Menteri Dalam Negeri (Mendgari) diminta membatalkan hasil Pilkada 2020 karena tidak juga melantik wali kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani hingga kini.
Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) , Fawer Full Fander Sihite, Minggu (5/12/21) juga meminta Mendgari untuk
memperpanjang masa jabatan wali kota sekarang Hefriansyah jika diizinkan aturan yang ada hingga Pilkada 2024.
Pendapat itu disampaikan karena menanggapi belum dilantiknya wali kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 Susanti Dewayani.
Susanti yang seharusnya masa periode jabatan 2021-2024 atau hanya 3 tahun sebagai konskuensi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 karena akan dilaksanakannya kembali Pilkada serentak 2024.
“Jika dilantik 2022 berarti masa jabatan wali kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 hanya sekitar 2 tahun atau tidak sampai 3 tahun. Jadi sebaiknya untuk menghemat anggaran karena tidak perlu dianggarkan pembelian mobil dinas wali kota baru. Jabatan wali kota sekarang Hefriansyah diperpanjang saja oleh Mendagri hingga 2024 jika memang dibolehkan aturan,” ujar Fawer.
Masyarakat Pematangsiantar, kata Fawer, sangat kecewa menjelang setahun wali kota baru tidak juga dilantik, padahal anggaran yang sudah dihabiskan untuk Pilkada 2020 tidak sedikit sekitar Rp20 miliar.
“Kenapa harus dipaksakan Pilkada Pematangsiantar tahun 2020 bahkan anggarannya dialokasikan di APBD, jika hanya 2 tahun masa jabatan wali kota dan wakil wali kotanya. Angkat saja pejabat wali kota selama 2 tahun sehingga anggaran tidak habis hingga puluhan miliar,” sebut Fawer.
Dia juga mendorong Susanti Dewayani selaku Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 menolak dilantik jika dilakukan 2022.
“Karena jika hanya 2 tahun menjabat, kerjanya nanti dikhawatirkan hanya akan mempersiapkan Pilkada 2024 sehingga urusan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat akan terabaikan,” tuturnya. (ricky fh)