MAKASSAR – Dua pegawai Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Feny Feliana dan Johan Komala Siswoyo selesai ikuti diklat pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Angkatan VI tahun 2021.
Diklat diikuti 30 peserta dari 16 Kanwil Kemenkumham berlangsung sejak 12 Oktober hingga 10 Desember 2021 di Lemdiklat Polri ,Megamendung, Bogor ,Jawa Barat.
Diklat ditutup Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anom Wibowo, Jumat (10/12/21).

Pada penutupan diklat diserahkan penghargaan kepada tiga orang peserta terbaik.
Peserta dari kanwil kemenkumham Sulsel Feny Feliana terpilih jadi terbaik kedua dengan nilai 79,335.
Peringkat pertama diraih Agus Dwi Susanto dari kemenkumham Kalteng dengan nilai 79,608.
Peringkat Ketiga diberikan kepada Ridel S. Tumbel dari Kemenkumham Sulawesi Utara dengan nilai 79.072.
Feny Feliana merupakan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual (KI) pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, sejak Februari 2019.
Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi dan berterima kasih kepada Feny Feliana yang telah membawa nama baik nama kanwil Kemenkumham Sulsel.
Menurut Harun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kekayaan Intelektual per 11 Desember 2021 pada Kanwil Kemenkumham Sulsel sebesar Rp2,2 miliar.
Naik dari periode yang sama tahun lalu yang hanya sebesar Rp1,6 miliar.
Terkait tentang penegakan Hukum KI, menurut Harun, pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan.

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto mengatakan. kedua pegawai yang sudah lulus diklat pembentukan PPNS tersebut akan diangkat menjadi PPNS Ditjen Kekayaan Intelektual.
Adanya PPNS KI tersebut, Anggoro berharap Kanwil Kemenkunham Sulsel menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum kekayaan intelektual. (mirza putra)
