Lagi, Diamankan Seorang Tersangka Kasus Prostitusi Online

Foto/Ilustrasi/Ist

MANADO – Unit PPA Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang beroperasi di sekitar Amurang.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka perempuan, Bunga (nama disamarkan), 18 tahun, warga Kabupaten Minahasa Tenggara.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, mengatakan, pihaknya juga telah menahan tersangka.

“TKP-nya disalah satu penginapan yang ada di Amurang, di mana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan,” ujarnya, Selasa (4/1/22).

Lanjut Iptu Lesly, bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka sejak beberapa bulan terakhir.

“Bersama tersangka, kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi, dan handphone,” pungkas Iptu Lesly. (febidjanto)

Related posts

Yoshimi Ogawa: Laws of the Game Selaras, BRI Super League 2026/27 dan Championship 2026/27 Semakin Profesional

Surat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie Soal Penggantian Caretaker Kadin Jabar Tidak Sah

Gubernur Pramono: Gedung SDN 09 Kebayoran Lama yang Ambruk Dibangun Awal September 2026