Surat Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie Soal Penggantian Caretaker Kadin Jabar Tidak Sah

BERITAIND.COM, BANDUNG – Terungkap, surat keputusan Kadin Indonesia bernomor 198 yang ditandatangani Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie tentang penggantian Caretaker Kadin Jabar dari Agung Suryamal ke Taufan Eko Nugroho cacat prosedural alias cacat hukum.

Hal itu mengacu pada pendapat ahli hukum tata negara DR Eki Sirojul Baehaqi SH, MH yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada lanjutan sidang gugatan Rp20 Miliar yang diajukan Nizar Sungkar, Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung, di PN Bandung, Kamis (3/9/26).

Dalam sidang itu, Eki mengatakan, kalau sebuah keputusan dari ketua sebuah organisasi tanpa melalui aturan dengan berlandaskan azas berkeadilan dan azas motivasi maka dengan sendirinya bahwa keputusan itu cacat prosedural alias cacat hukum.

Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum turut tergugat Agung Suryamal ini menjelaskan bahwa sebuah surat keputusan di sebuah organisasi lebih dulu harus mengacu pada aturan organisasi.

Jika skep 198 tidak melalui prosedur itu, bisa disebut tidak sah.

Menurut Eki, organisasi Kadin bukan korporasi atau badan hukum privat untuk mencari keuntungan melainkan badan hukum publik yang dibentuk melalui undang undang dan disahkan oleh negara melaluu UU no1 tahun 1987.

Jadi, lanjutnya, segala sesuatu harus mengacu pada AD ART dan peraturan organisasi. Tanpa hal itu berarti tidak sah.

“Jadi sebuah keputusan yang dikeluarkan Kadin lebih dulu harus melalui prosedural yang telah ditetapkan dan berazaskan kemanfaatan, motivasi dan berkeadilan,” tegasnya.

Menjawab salah seorang penanya, Eki mengatakan sebuah surat keputusan menjadi tanggungjawab pembuat surat untuk diteruskan kepada pihak pihak yang berkepentingan.

Jika surat itu merupakan pergantian orang maka orang yang diganti perlu mendapat surat keputusan pergantian dan tembusanya harus diterima oleh orang orang yang berkepentingan dengan surat tersebut.

“Kalau orang yang diganti saja tidak terima maka pergantian orang seperti yang dimaksud di surat tersebut tidak sah menurut hukum, ” tegas Eki.

Upaya Penyelesaian

Seperti diberitakan sebelumnya upaya penyelesaian secara internal sudah dilakukan di mana pada awal Oktober 2025, dalam pertemuan di Hotel Preanger Bandung Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa menyampaikan bahwa akan menyelesaikan kemelut Kadin Jabar. Erwin malah meminta waktu seminggu.

Penyataan Erwin disampaikan di hadapan sekitar 17 pengurus kadin kabupaten/kota, sejumlah Alb.

Sementara itu, penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Provinsi Jabar pada 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan oleh Kadin Indonesia melalui Kepengurusan Sementara (caretaker) Kadin Jabar.

Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk oleh Kepengurusan Sementara Kadin Provinsi Jabar (caretaker) yang dibentuk oleh Kadin Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025.

Dengan demikian maka berdasarkan Surat Keputusan Kadin Indonesia tersebut penyelenggaraan Muprov VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) Kadin Provinsi Jabar pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka.

Alasan Gugatan

Untuk diketahui, Nizar Sungkar menggugat pengurus Kadin Pusat ke PN Bandung karena Kadin Indonesia mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar.

Padahal menurut pendapat Nizar dan kuasa hukumnya, seharusnya Nizarlah yang dikukuhkan karena sudah memenuhi AD dan ART serta peraturan organisasi.

Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil. Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Nizar dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga untuk Almer Faiq Rusydi.

Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus.

Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa’id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan.

Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, Ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor.

Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar.

Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu di PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART.

Related posts

Yoshimi Ogawa: Laws of the Game Selaras, BRI Super League 2026/27 dan Championship 2026/27 Semakin Profesional

Gubernur Pramono: Gedung SDN 09 Kebayoran Lama yang Ambruk Dibangun Awal September 2026

Jaga Kerukunan Jakarta, Kesbangpol DKI Jakarta Ajak 100 Ormas Perkuat Sinergi