Meresahkan Warga dan Jadi Pengedar Narkoba, Kakek di Simalungun Ditangkap

Kakek SS yang diduga pengedar narkoba ditangkap satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun. Foto/Ist

SIMALUNGUN – Seorang kakek berinisial SS (66) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, warga kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, SS ditangkap di kediamannya, Dusun II, Desa Bahal Batu, Kecamatan Hutabayu Raja, kemarin pagi.

“Dari rumah kakek SS ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik kecil transparan yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,56 gram,” ujar Nicolas, Sabtu (8/1/21).

Kepala desa Bahal Batu, Aziz Manurung mengapresiasi Polres Simalungun yang tanggap menindaklanjuti laporan warga.

“Saya atas nama warga dan pemerintahan desa mengapresiasi Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto dan jajaran Satuan Reserse Narkoba dipimpin AKP Adi Haryono karena tanggap terhadap laporan masyarakat sehingga pengedar narkoba yang meresahkan ditangkap,” ujar Aziz. (ricky fh)

Related posts

Joni Yap SH MH, CMED: Advokat Hatus Berani Suarakan Keadilan dan Kebenaran

Solok Dilanda Banjir Bandang, Puan Dorong Antisipasi dan Mitigasi yang Efektif

Puan: PDIP Sudah Diajak Bicara Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen dan Capres Didukung Minimal 2 Fraksi