Meresahkan Warga dan Jadi Pengedar Narkoba, Kakek di Simalungun Ditangkap

Kakek SS yang diduga pengedar narkoba ditangkap satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun. Foto/Ist

SIMALUNGUN – Seorang kakek berinisial SS (66) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, warga kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, SS ditangkap di kediamannya, Dusun II, Desa Bahal Batu, Kecamatan Hutabayu Raja, kemarin pagi.

“Dari rumah kakek SS ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik kecil transparan yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,56 gram,” ujar Nicolas, Sabtu (8/1/21).

Kepala desa Bahal Batu, Aziz Manurung mengapresiasi Polres Simalungun yang tanggap menindaklanjuti laporan warga.

“Saya atas nama warga dan pemerintahan desa mengapresiasi Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto dan jajaran Satuan Reserse Narkoba dipimpin AKP Adi Haryono karena tanggap terhadap laporan masyarakat sehingga pengedar narkoba yang meresahkan ditangkap,” ujar Aziz. (ricky fh)

Related posts

Kenaikan Tunjangan Guru, Waka Komisi X: Anggaran 2027 Jangan Hanya Fokus pada Sarana Prasarana

Kanwil BPJS-TK Sumbagsel Nobatkan Disnakertrans Muba Pelopor Pogram Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

PSSI Mencatat Tonggak Sejarah sebagai Federasi Sepak Bola Kelima Dunia yang Melarang Pekerja Anak