Mencuri Motor dan HP di Pematangsiantar, Dua Sejoli Ditangkap di Medan

Dua sejoli pelaku pencurian sepedamotor ditangkap Unit Jahtanras Satreskrim Polres Pematangsiantar, Minggu (9/1/22). Foto/Ist

PEMATANGSIANTAR – Dua sejoli RRS dan DAS ditangkap Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Ipda Moses Butarbutar, di Medan terkait kasus pencurian amotor dan handphone.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi kepala Satuan Reskrim Polres AKP Banuara Manurung, Minggu (9/1/22) malam mengatakan, tersangka RRS melarikan diri ke Medan usai mencuri amotor dan handphone milik Elvikasari pegawai salah satu rumah makan di Pematangsiantar pada awal Januari 2022.

Kemudian tersangka RRS mengatakan motor yang dicurinya dijual teman wanitanya DAS.seharga Rp 2,5 juta kepada seseorang di Marelan, kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

“Polisi menerima informasi keberadaan tersangka RRS di Medan dan tim Jahtanras Satreskrim berhasil menangkapnya di halte bus Sei Sikambing, Minggu (9/1/22) pagi tadi,” ujar Boy.

Dari pengembangan kata Boy, polisi menangkap teman wanitanya DAS yang menjual motor hasil kejahatan tersangka RRS.

Kasat Resrkim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung menambahkan tersangka RRS ditangkap diduga saat berupaya kabur meninggalkan Kota Medan.

Untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka dibawa dan ditahan di Mapolres Pematangsiantar. (ricky fh)

Related posts

Tiba di Tokyo, PBSI Pastikan Semua Kelengkapan Pemusatan Latihan Lengkap

Erick – Pramono Tegaskan Kesiapan dan Dukungan Menuju FIFA ASEAN Cup 2026 

Pejabat BTN Terseret Kasus Korupsi, DPR Desak Evaluasi Prinsip Prudential Banking