PALEMBANG – Sidang kasus suap Dodi Reza Alex Noerdin digelar di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa pengusaha penyuap, Suhandy menghadirkan saksi yang juga terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kabid SDA/PPK Eddi Umari, terungkap jika proyek di kabupaten tersebut sudah diatur oleh bupati non aktif, Dodi Reza Alex.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Azis terkuak soal pengaturan pemenang lelang proyek dengan ketentuan komitmen fee diduga sudah lama berlangsung di kabupaten tersebut.
“Saudara selaku Kepala Dinas PUPR, tentunya tahu bahwa pengaturan calon pemenang proyek di Muba khususnya untuk empat paket proyek yang dimenangkan terdakwa Suhandy sudah diatur dan adanya komitmen fee dan pengaturan calon pemenang itu sudah berlangsung sejak lama. Proyek di Muba tidak gratis, saudara akui saja jangan berbelit-belit, kami sudah memeriksa saksi-saksi sebelumnya di persidangan, terkait perkara ini,” tanya hakim kepada saksi Herman Mayori pada saksi terdakwa, Kamis (20/1/22).
Dalam persidangan, Herman Mayori pun mengakui jika proyek di Pemkab Musi Banyuasin memang ada komitmen fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP.
“Benar yang mulia, ada komitmen fee yang tidak tertulis dan sudah berlaku sejak lama, serta sudah ada pengaturan untuk calon pemenang lelang,” ujar Herman Mayori kepada majelis hakim.
Herman Mayori menjelaskan, koordinasi dengan bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek fee 10 persen untuk Bupati.
“Sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelang, yakni perusahaan milik Suhandy untuk empat paket proyek atas rekomendasi dari Eddi Umari. Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke bupati, lalu disetujui oleh bupati dengan ketentuan 10 persen untuk bupati. Bahkan bupati sendiri pernah bertemu langsung dengan Suhandy,” ungkapnya.
Dalam pemberian komitmen fee 10 persen untuk bupati, lanjut Herman Mayori, diberikan langsung kepada staf ahli bupati. “Untuk fee Bupati diberikan langsung kepada staf ahli, karena teknisnya seperti itu yang mulia,” katanya.
Kemudian saksi Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba juga mengakui, jika kalau perusahaan yang memenangkan lelang empat kali mesti memberikan fee agar bisa mendapatkan proyek lagi.
“Untuk fee bupati diberikan langsung kepada staf ahli, karena teknisnya seperti itu yang mulia,” katanya.
Kemudian saksi Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba juga mengakui jika kalau perusahaan yang memenangkan lelang empat mesti memberikan fee agar bisa mendapatkan proyek lagi. (deansyah)
