SIMALUNGUN – Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga memastikan kebijakan yang dibuat dalam memimpin pemerintahan daerah tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku.
Melalui pesan whatsapp (WA), Sabtu (22/1/22) Radiapoh menanggapi hak interplasi yang diajukan 17 anggota DPRD Simalungun.
Dia mengatakan, dirinya sudah mempertimbangkan dan mengkaji kebijakan yang dibuat di pemerintahan daerah dengan melibatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Segala kebijakan atau keputusan yang saya buat selaku bupati Simalungun tetap mempertimbangkan aturan dan perundang-undangan,” jelas Radiapoh.
Dia juga mengatakan, terkait pelantikan pejabat yang dilakulan sudah dikaji dan berdasarkan ketentuan termasuk rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, karena dinilai kerap melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku dan tidak profesional sebagai bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, 17 anggota DPRD mengajukan hak interplasi untuk meminta keterangan kepada kepala daerah.
Dalam keterangan pers kepada wartawan, Anggota DPRD Simalungun, Bona Uli Rajagukguk, Badri Kalimantan (F-Gerindra), Mariono (F-PDIP), Histoni Sijabat (F-Demokrat), Kamis (20/1/22) menyatakan, pengajuan hak interplasi merupakan hak legeslatif yang diatur pada undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Dalam penjelasan, para anggota dewan yang mengajukan hak interplasi menyampaikan sejumlah pelanggaran peraturan dan undang-undang yang dilakukan bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga.
Diantaranya disebutkan, pengangkatan tenaga ahli dari tim sukses yang dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2019 yang menyebutkan staf ahli diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian melakukan pemberhentian 18 pejabat eselon II dengan semena-mena dan dinilai melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014.
Pelanggaran lainnya melantik 80 pejabat eselon II dan III sebelum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (ricky fh)