Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib Terancam 20 Tahun Penjara

Sidang Kasus Korupsi Masjid, Akhmad Najib Terancam 20 Tahun Penjara. Foto/Ist

PALEMBANG – Mantan Penjabat (Pj) Walikota Palembang Akhmad Najib menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III. Selain dirinya, tiga terdakwa lainnya yang juga terjerat dalam kasus tersebut yakni Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, dalam dakwaannya menjadikan dua berkas diantaranya, Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni dijadikan satu berkas, sedangkan Akhmad Najib dan Loka Sangganegara dijadikan satu berkas.

Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tiga terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sementara itu terdakwa Agustinus Antoni melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Diketahui dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan 12 tersangka, enam diantaranya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Sedangkan dua tersangka yakni, Alex Noerdin dan Muddai Madang berkas perkaranya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, sesuai jadwalnya keempat tersangka tersebut menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor Palembang.

“Sebelumnya sidang keempat tersangka dijadwalkan, Senin (17/1/22) lalu, namun ditanggal tersebut sidangnya ditunda karena jumlah Hakim kurang lengkap. Olah karena itulah baru hari ini,” ujar Radyan, Senin (24/1/22).

Menurutnya, dalam dugaan kasus tersebut keempat tersangka didakwa Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Adapun ancaman hukuman maksimalnya yakni 20 tahun penjara,” jelasnya. (deansyah)

Related posts

Muba Maju Lebih Cepat : Pekerja Rentan Muba Terlindungi 

Bintara Muda Tewas Tak Wajar di Asrama, PKB: Polri Harus Transparan

DPR, Sengketa Lahan di Tanah Abang Harus Selesai Sebelum Rusun Subsidi Dibangun