Home Berita Kaget dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi RS Kusta Ajukan Pledoi

Kaget dengan Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi RS Kusta Ajukan Pledoi

by Slyika

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan turab di RS Kusta Arivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam sidang virtual yang diketuai oleh Hakim Sahlan Effendi, Selasa (25/1/22), terdakwa Rusman dijatuhkan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Junaidi dijatuhkan pidana selama 9 tahun penjara

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Rusman dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara. Dan pidana selama 9 tahun penjara terhadap terdakwa Junaidi, serta denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa uang pengganti pada terdakwa Junaidi dengan nilai sebesar Rp4.887.826.501.

Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar uang pengganti dalam 1 bulan, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU tersebut, Kuasa Hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang mendatang.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa Merinda SH MH dan

Arief Budiman, selaku Kuasa Hukum terdakwa Rusman mengatakan, bahwa pihaknya terkejut setelah mendengar tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut.

“Terkait tuntutan JPU yang kita dengarkan tadi jelas diluar fakta persidangan, dengan tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara, ini jelas Jaksa dinilai telah mengabaikan fakta. Kami tetap konsisten berdasarkan fakta persidangan, kami tetap minta klien kami dibebaskan,” ujar Arief Budiman.

Arief menjelaskan, terdakwa Rusman tidak terbukti dikenakan uang pengganti oleh JPU dan tidak menikmati hasil korupsi.

“Dalam pertimbangan JPU tadi terdakwa Rusman tidak dikenakan atau diwajibkan mengembalikan uang pengganti. Bahkan Jaksa juga menyatakan klien kami tidak menikmati hasil dari korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Ini sudah jelas bahwa klien kami tidak terbukti bersalah, dengan tuntutan yang tinggi ini tentunya kami kaget,” jelasnya.

Sementara itu, Lisa Merinda menambahkan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang mendatang.

“Semua akan kita sampaikan pada nota pembelaan dalam sidang mendatang,” pungkasnya.

Dalam dakwaan diketahui, bahwa kedua terdakwa diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp4,8 miliar dari nilai pagu anggaran Rp14 miliar. (deansyah)

You may also like

Leave a Comment