SIMALUNGUN – Pemkab Simalungun diniilai belum mengikuti instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nomor 188.54/23/INST/ 2021/ terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM dalam rangka pengendalian Covid-19, khususnya penerapan 50 % Work From Home (WFH) dan 50 % Work From Office (WFO) bagi perkantoran atau tempat kerja.
Dampaknya sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa kantor sekretariat daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terpapar Covid-19.
Dari data yang diperoleh, Jumat (18/6/2021) ada seorang pejabat eselon II dan lebih dari 10 ASN yang saat ini sedang menjalani perawatan medis dan isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.
Diduga kuat, selain karena belum diaturnya jam kerja ASN Pemkab Simalungun di masa pandemi Covid-19 sesuai instruki Gubsu, sejak Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dilantik, hampir setiap hari pegawai dan pejabat mengikuti rapat tanpa mengatur jarak sehingga diduga menjadi salah satu penyebab banyak pejabat dan ASN yang terpapar.
Humas Satgas Covid-19 kabupaten Simalungun Akmal H Siregar yang dikonfirmasi membenarkan adanya pejabat eselon II dan ASN yang saat ini tengah menjalani perawatan karena tepapar Covid-19.
“Benar informasi itu dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan ada juga yang isolasi mandiri,” sebut Akmal.
Sekretaris Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab Simalungun Sarubabel Saragih yang dikonfirmasi terkait belum diterapkannya pengaturan kerja di kalangan ASN untuk WFH dan WFO juga membenarkannya. Menurut Sarubabel pengaturan WFH dan WFO merupakan kebijakan para pimpinan OPD.
“Memang belum diatur penerapan WFH dan WFO bagi ASN karena sebenarnya itu kebijakan para pimpinan OPD,” sebut Sarubabel. (rfh)