Aniaya 2 Warga dengan Parang, Pria Ini Diamankan Polisi

Aniaya 2 Warga dengan Parang, Pria Asal Tamako ini Diamankan Polisi. Foto/Polda Sulut

MANADO – Personel Polsek Tamako, Polres Kepulauan Sangihe mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di 2 lokasi berbeda, pada Senin, (7/2/22).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka pelaku adalah seorang pria berinisial RL (25), petani yang berdomisili di Tamako.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pria di 2 lokasi berbeda. Penganiayaan pertama dilakukan di Pasar Kampung Kalawatu, sekitar pukul 03.00 Wita terhadap Yos Tamailang (33) warga Tabukan Selatan. Sedangkan penganiayaan kedua dilakukan di Kampung Kalinda I pada pukul 06.15 Wita terhadap Usmael Andirael (49) warga Tamako,” terang Jules, Senin (7/2/22).

Lanjut Jules pelaku dikenal nakal dan sering buat onar, tiba-tiba saja ia datang dan menyerang korban tanpa sebab.

“Korban pertama dianiaya pelaku dengan menggunakan parang saat sedang bermain game online, sedangkan korban kedua dianiaya pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor. Kedua korban mengalami luka-luka cukup serius dan kini dirawat secara intensif di Rumah Sakit Tahuna,” ujarnya.

Pelaku akhirnya diamankan oleh masyarakat usai melakukan penganiayaan kedua, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tamako.

“Dari catatan kepolisian yang ada di Polsek Tamako, pelaku sendiri memang sering membuat keributan di kampung. Dan kasus terakhir yang dilakukan oleh pelaku adalah penganiayaan terhadap salah satu anggota Polsek Tamako. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Tamako untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (febidjanto)

Related posts

Harga BBM Naik, Komisi VI Minta Antisipasi Dampak dan Kejelasan Strategi Energi

WNA Bermasalah Terungkap, DPR Minta Sistem Pengawasan Terpadu Segera Dibangun

PKB Desak Komdigi Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas