PEMATANGSIANTAR – Seorang pemuda di Pematangsiantar ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar karena menyimpan 17 paket daun ganja kering di lemari pakaian.
Tersangka F (23) warga kecamatan Siantar Timur ditangkap atas laporan warga sekitar yang mengaku resah dengan aktivitasnya kerap menjadi pengedar ganja
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binaga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Yahya, Senin malam (7/2/2022) mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya saat sedang sendirian.
Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti satu bungkusan plastik warna putih yang disimpan di lemari pakaian.
“Setelah diperiksa di kantongan plastik yang disembunyikan di lemari pakaian ditemukan 17 paket daun ganka kering siap edar dengan berat kotor 21,25 gram,” sebut Rusdi.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti kertas tiktak dan uang Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan daun ganja kering.
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar. (rickyfh)