Kompak Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri Ini Ditangkap saat Boncengan Mesra di Motor

Pasangan suami istri ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun karena menyimpan narkoba. Foto/Ist

SIMALUNGUN – Pasangan suami istri ditangkap Satuan Reserse Nakoba Polres Simalungun saat melintas berboncengan motor di jalan Mesjid, Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Sumut.

Pria BJ (25) warga Asahan dan istrinya CN (24) warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ditangkap karena kedapatamnmemiliki 5,47 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kepala Seksi Humas Ipda Arwansyah Batubara mengatakan, pasangan suami istri BJ dan CN ditangkap atas dasar menindaklanjuti informasi warga.

“Polisi menerima informasi adanya pasangan suami istri menjadi pengedar narkoba di ecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,” sebut Arwansyah, Senin (7/2/22).

Saat ditangkap, tersangka BJ sempat membuang barang bukti kotak rokok yang berisi narkoba jenis sabu.

Dalam pemeriksa awal keduanya mengaku membeli narkoba dari seorang pria di Kota Pematangsiantar.

Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di RTP Mapolres Simalungun. (ricky fh)

Related posts

Erick Thohir Dukung Transisi Pemain Muda demi Mendongkrak Peringkat FIFA Indonesia

Wakil Ketua Komisi IX: Ketua BGN Baru Harus Mampu Menjalankan Amanat Presiden

Kasus Hanania Travel Telan Rp12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah