SIMALUNGUN – Pasangan suami istri ditangkap Satuan Reserse Nakoba Polres Simalungun saat melintas berboncengan motor di jalan Mesjid, Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Sumut.
Pria BJ (25) warga Asahan dan istrinya CN (24) warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ditangkap karena kedapatamnmemiliki 5,47 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kepala Seksi Humas Ipda Arwansyah Batubara mengatakan, pasangan suami istri BJ dan CN ditangkap atas dasar menindaklanjuti informasi warga.
“Polisi menerima informasi adanya pasangan suami istri menjadi pengedar narkoba di ecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun,” sebut Arwansyah, Senin (7/2/22).
Saat ditangkap, tersangka BJ sempat membuang barang bukti kotak rokok yang berisi narkoba jenis sabu.
Dalam pemeriksa awal keduanya mengaku membeli narkoba dari seorang pria di Kota Pematangsiantar.
Untuk proses hukum lebih lanjut keduanya ditahan di RTP Mapolres Simalungun. (ricky fh)