PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Gandus Palembang menangkap empat orang pria yang kedapatan membawa dua puluh butir pil ekstasi saat razia rutin yang digelar di wilayah Gandus Palembang.
Keempat pelaku yakni Danile Agustin (26), Rahmad Hidayatullah (28), Yuda Indah Utami (26) dan Hendri (31). Keempatnya ditangkap di Jalan Lettu Karim Kadir, tepatnya di bawah Jembatan Musi 2, Kecamatan Gandus Palembang.
Kapolsek Gandus AKP Kusyanto mengatakan, penangkapan empat orang yang membawa dua puluh butir pil ekstasi tersebut berawal saat anggota melaksanakan razia rutin di kawasan bawah Jembatan Musi II.
Saat itu, tiga orang mencurigakan karena menghindari razia malam yang dilakukan anggota Polsek Gandus Palembang.
“Anggota kita curiga karena salah satu pelaku Rahmad terlihat sempat membuang bungkusan yang berisi pil ekstasi. Setelah diminta berhenti dan dilakukan pemeriksaan, ternyata yang mereka buang berisi ekstasi sebanyak 20 butir,” ujarnya AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian Novalezi, Kamis (10/2/22).
Selanjutnya, keempatnya langsung digiring ke Mapolsek Gandus Palembang dan dikenakan Pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
“Selain mengamankan pelaku dan ekstasi, anggota kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol BG 2355 IW dan satu unit sepeda motor Honda BeAT nopol BG 3565 JAB,” katanya.
Sementara itu, pelaku Rahmad mengaku, ekstasi yang mereka bawa rencananya untuk digunakan bersama temannya. “Rencananya mau kami konsumsi sama-sama di orgen tunggal. Ekstasi itu tidak untuk dijual, kami beli juga untuk kami pakai,” katanya. (deansyah)
