PALEMBANG – Tindak pidana yang dilakukan Hendri (47), warga Lorong Sekolah, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sumsel tergolong luar biasa. Bagaimana tidak, dalam satu kali beraksi di tahun 2020 lalu, tersangka dan dua rekannya menggasak ratusan unit elektronik dan perlengkapan kos-kosan.
Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka Hendri merupakan buronan kasus pembobolan kos-kosan yang terjadi di Jalan Trikora, Lorong Swakarya, Kecamatan Demang Lebar Daun Palembang pada 30 September 2020 lalu.
“Usai melancarkan aksinya, tersangka Hendri kabur dan bersembunyi kampung halamannya. Dan pada waktu kembali ke Palembang, anggota kita yang sudah mengantongi identitasnya langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Tri, Senin (14/2/22).
Saat beraksi, lanjut Tri, tersangka Hendri bersama dua rekannya yang kini telah menjalani hukuman sudah mengetahui kondisi kosan-kosan milik korban Danil Liu yang saat itu tidak ditempati atau kosong lantaran akan dilakukan renovasi.
“Dari kos-kosan korban, Hendri dan pelaku lainnya menggasak AC sebanyak 30 unit, televisi merek LG sebanyak 32 unit, springbed sebanyak 20 unit, mesin cuci merek LG satu unit, mesin pompa sebanyak tiga unit, kloset krisbow sebanyak 32 unit, lemari kayu sebanyak 30 unit, gardu listrik sebanyak dua unit dan satu unit receiver CCTV,” ungkapnya.
Sementara itu, usai ditangkap tersangka Hendri mengakui seluruh perbuatannya yang ikut dalam aksi pembobolan kos-kosan bersama dua temannya yang sedang menjalani hukuman.
“Saya memang melakukan aksi itu bersama kedua teman saya. Saya mendapatkan bagian Rp3,5 juta dan telah saya habiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya. (deansyah)