LUBUKLINGGAU – Liston Sitorus alias Edi Batak (59), warga Jalan Lintas Sumatera, Desa Selangit, Kecamatan Bangkalan Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau usai melakukan tindak pidana pencopetan di Pasar Impres Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi mengatakan, bahwa tersangka Edi Batak melakukan pencopetan terhadap korban, Hutari Syakira Nazahro (18), warga Dusun IV Desa Muara Rupit Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), saat sedang di Pasar Impres Lubuk Linggau.
Modus yang dilakukan tersangka, kata Kasat Reskrim, yakni mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan di sekitar TKP bersama ibunya dengan membawa tas ransel.
Kemudian tersangka mengikuti korban dan membuka resleting tas ransel milik korban dan mengambil dompet kulit milik korban.
“Kejadiannya Pasar Impres Kota Lubuklinggau. Saat itu korban bersama ibunya sedang berjalan, sesampai di toko Jaya Seluler korban melihat tas ransel miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan dompet kulit miliknya yang berisikan uang sebesar Rp6.150.000 sudah tidak ada lagi,” ujar AKP M Romi, Senin (28/2/22).
Usai kejadian, lanjut M Romi, korban langsung melapor ke Polres Lubuk Linggau. Berdasarkan laporan korban, anggota melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV yang ada di Toko Jaya Seluler.
Dari rekaman CCTV, tersangka terlihat jelas melakukan aksi pencopetan tersebut.
“Usia penyelidikan, Tim Macan Linggau akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Edi Batak akhirnya disergap saat sedang mengendarai sepeda motor melintas di kawasan Kecamatan Lubuk Tanjung. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, lanjut M Romi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencopetan. Dari tangannya, polisi juga mendapati uang Rp1 juta sisa hasil kejahatan dan satu paket kecil narkoba jenis ganja.
“Atas perbuatannya tersebut, Edi Batak dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” jelasnya. (deansyah)