Home Berita Beli Sabu dan Main Judi Online dari Hasil Curanmor, Pemuda Pengangguran Ini Diciduk

Beli Sabu dan Main Judi Online dari Hasil Curanmor, Pemuda Pengangguran Ini Diciduk

by Slyika

PALEMBANG – Aswa Palga (20), warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sumsel, satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk aparat Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku yang diketahui seorang pecandu judi online dan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dibekuk usai melakukan curanmor di kawasan Jalan Bungaran V Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu (15/9/21) silam.

“Sepeda motor yang dicuri tersangka ini milik korban Wasini (39). Saat kejadian, korban masuk ke dalam rumah, sedangkan kendaraannya diparkirkan di jalan depan rumahnya,” ujar Kompol Tri, Rabu (2/3/22).

Dijelaskan Kasat Reskrim, korban baru mengetahui kendaraannya yakni Yamaha Mio Soul BG 6334 TJ dicuri saat keluar dari rumah dan hendak memakai motor tersebut untuk pergi ke warung.

“Menyadari jika sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada lagi, korban langsung pergi melihat rekaman CCTV tetangganya, dan terlihat bahwa motornya telah dicuri oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenali. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang,” jelas Kompol Tri.

Sementara itu, saat diamankan pemuda pengangguran ini mengakui semua perbuatannya dan menceritakan bagaimana dirinya bersama rekannya yakni P yang kini buron melakukan curanmor terhadap motor korban.

“Saya baru pertama kali pak, itupun karena diajak teman saya. Peran saya saat itu hanya menunggu diatas motor sambil mengawasi situasi, yang eksekusi motor korban menggunakan kunci T itu teman saya. Lalu, motor itu di jual P kepada temannya yang saya tidak kenal seharga Rp1,2 juta. Saya dapat bagian Rp500 ribu. Uangnya sudah saya habiskan untuk berfoya-foya dan main judi online,” jelas Aswa Palga.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (deansyah)

You may also like

Leave a Comment