PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel agar generasi muda aman dari barang haram tersebut.
Hal tersebut dibuktikan dengan diungkapnya 39 kasus dengan menangkap 51 tersangka dalam satu pekan terakhir ini atau Minggu keempat Februari 2022 ini.
Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan pengungkapan kasus narkoba yang saat ini masih tinggi peredarannya di wilayah Sumsel.
“Namun kita yakin dengan upaya yang dilakukan anggota kita akan mampu memberikan dampak positif, khususnya menjauhkan generasi muda dari jeratan barang haram narkoba,” ujarnya, Selasa (1/3/22).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Supriadi, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,6 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 1,22 gram dan ekstasi sebanyak delapan butir.
“Dari puluhan tersangka yang berhasil diamankan oleh anggota kita, 48 orang diantara merupakan pengedar dan sisanya tiga orang merupakan pemakai,” katanya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sedangkan Polres yang nihil ungkap kasus pada pekan ini yakni Polres OKU, Polres Empat Lawang dan Polres Pagaralam. “Dari barang bukti yang kita sita, maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 97.180 generasi muda,” jelasnya. (deansyah)