Home Berita Pelaku Usaha di Toraja Diajak Tidak Melakukan Pelanggaran KI

Pelaku Usaha di Toraja Diajak Tidak Melakukan Pelanggaran KI

by Slyika

TORAJA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) untuk Komunitas Kewirausahaan di Toraja, Kamis(24/3/22). Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Kakayaan Intelektual, Ir. Razilu.

Razilu menyampaikan, Kekayaan Intelektual merupakan prasyarat mutlak suatu negara memiliki peradaban yang maju.

“Hargai dan apresiasilah karya-karya orang lain dan menahan diri untuk tidak membuat pelanggaran KI,” jelasnya.

Selanjutnya, Razilu menyampaikan, tahun 2022 dicanangkan sebagai Tahun Hak Cipta. Untuk itu, pihaknya terus mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha dan UMKM.

“Harus ada sinergi antara instansi terkait dengan masyarakat maupun asosiasi masyarakat untuk bisa membuat KI mampu membangun ekonomi Pemerintah Daerah (Pemda),” ucapnya.

Wakil Bupati Tana Toraja dr. Zadrak Tombeg dalam sambutannya menyampaikan, kenapa pencatatan Kekayaan Intelektual itu penting karena dapat melindungi produk – produk yang ada di Toraja.

“Tingkatkan Inovasi dan kreativitas dalam menangkap peluang – peluang dalam kegiatan semacam ini. Kita dapat menggandeng Kemenkumham dalam hal ini. Terimakasih atas pelaksanaan kegiatan ini,” ungkap Wakil Bupati.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel yang menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah, bahwa Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) memiliki beragam potensi Kekayaan Intelektual  yang masih belum dimaksimalkan baik yang sifatnya personal, seperti merek, cipta, desain industri dan paten.

Maupun Kekayaan Intelektual yang bersifat Komunal, seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik.

“Mari membangun Toraja bersama – sama menjadi lebih baik melalui pembangunan berbasis Kekayaan Intelektual,” ajak Kadivpas.

Kadivpas menambahkan, agar para peserta diseminasi dapat memanfaatkan dengan baik karena kehadiran DJKI di toraja untuk pemajuan KI Toraja.

Tahun ini, DJKI juga telah membuat salah satu inovasi yaitu POP-HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta), dimana proses pencatatan Hak Cipta yang awalnya membutuhkan waktu 9 bulan menjadi 1 hari, sekarang hanya 10 menit. Setelah launching POP HC ini, sudah ada 24.000 pencatatan Hak Cipta. (sulthoni)

You may also like

Leave a Comment