Sidang Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ustadz Coy Jadi Saksi

Ustadz Coy Jadi Saksi Sidang Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya. Foto/Beritaind/Deansyah

PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Sidang kali ini yang diketuai Hakim Yoserizal dilaksanakan dengan agenda mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah mengatakan, dalam sidang lanjutan tersebut terdapat empat saksi yang akan dihadirkan langsung. Keempatnya yakni M Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.

“Untuk keempat saksi itu akan kita hadirkan secara langsung menjadi saksi di sidang Akhmad Najib dan lainnya yang dilaksanakan secara offline,” ujar M Naimullah, Senin (28/3/22).

Selain itu, Kejaksaan juga menghadirkan mantan Pelaksana Tugas Kabiro Kesra Setda Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi atau yang akrab disapa Ustadz Coy yang menjadi terdakwa yang sudah divonis dan kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

“Jadi totalnya ada lima saksi yang dihadirkan secara langsung atau offline dalam sidang keempat terdakwa, yang kelimanya sudah divonis Hakim pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang,” tandas M Naimullah.

Diketahui, para saksi tersebut dihadirkan secara langsung di persidangan menjadi saksi untuk persidangan Akhmad Najib selaku mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Laonma PL Tobing selaku mantan Kepala BPKAD Sumsel, Loka Sangganegara selaku Tim Leader Pengawas PT Indah Karya dan Agustinus Antoni selaku Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel. (deansyah)

Related posts

Tunjuk Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih, Bukti Presiden Berpihak Nasib Buruh

Majelis Adat Sunda Ajak Masyarakat Jaga Adat dan Budaya Leluhur

DPR: Mimpi Rel Aceh-Lampung Harus Dibangun dengan Peta Jalan Realistis