Pelaku Balap Liar di Bitung Disanksi Tilang

Pelaku Balap Liar di Bitung Disanksi Tilang. Foto/Humas Polda Sulut

MANADO – Personel gabungan Satlantas, Satsamapta, dan Satreskrim Polres Bitung beserta Polsek jajaran menggelar patroli subuh, Minggu (10/4/22).

Patroli dengan sistem silang tersebut menyisir titik-titik rawan aksi balap liar, konvoi sepeda motor maupun tempat berkumpulnya anak-anak muda.

“Patroli kami lakukan mulai dari pusat kota, Pasar Cita, Jalan A.A. Maramis Bitung Barat Dua tepatnya di depan SMK Negeri 2 Bitung, dan jalan menuju gerbang Tol Bitung-Manado,” kata Kasatlantas AKP Awaludin Puhi.

Lanjutnya, personel gabungan mengamankan sepeda motor yang kedapatan melakukan aksi balap liar dan ugal-ugalan di jalan raya.

“Untuk memberikan efek jera, maka terhadap pelanggar kita kenakan sanksi tilang,” tegas AKP Awaludin Puhi.

AKP Awaludin Puhi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dalam berlalulintas.

“Jika masih ada yang mau coba-coba ugal-ugalan di jalan, balap liar, dan konvoi maka kita tindak tegas,” tandasnya. (febidjanto)

Related posts

Kado Hari Santri, Universitas Sunan Gresik Siapkan 25 Beasiswa Kedokteran Gigi untuk Santri

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

KPP Pratama Sekayu Gelar Dialog Perpajakan