PEMATANGSIANTAR – Ada saja cara pengedar menyembunyikan narkoba untuk mengelabui polisi.
Seorang pria berinisial S alias M (44) ,warga Kecamatan Siantar Martoba, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar.
Penangkapan dipimpin Kasat AKP Rudi Panjaitan dan Kanit 1 Iptu Wilson Panjaitan. Tersangka diamankan karena menyimpan 306 butir pil ekstasi di pot bunga depan rumahnya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, sebelumnya S ditangkap di jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara saat duduk di atas amotor menunggu pembeli.
“Saat ditangkap pria S berusaha membuang bungkusan yang berisi sabu-sabu, dan hasil pengembangan mengaku masih menyimpan narkoba dj rumahnya. Maka ditemukan 306 pil ekstasi yang disembunyikan di pot bunga depan rumahnya,” ujar Boy, Minggu (17/4/22).
Selain pil ekstasi dari rumah pria berkepala plontos itu, polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,62 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan menambahkan. tersangka S ditangkap atas tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang memperjual belikan narkoba di seputaran jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar. (ricky fh)
