Simpan 306 Pil Ekstasi di Pot Bunga, Pria Botak Ditangkap Polisi di Pematangsiantar

Pria S ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menyimpan 306 pil ekstasi di pot bunga depan rumahnya. Foto/Ist

PEMATANGSIANTAR – Ada saja cara pengedar menyembunyikan narkoba untuk mengelabui polisi.

Seorang pria berinisial S alias M (44) ,warga Kecamatan Siantar Martoba, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar.

Penangkapan dipimpin Kasat AKP Rudi Panjaitan dan Kanit 1 Iptu Wilson Panjaitan. Tersangka diamankan karena menyimpan 306 butir pil ekstasi di pot bunga depan rumahnya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, sebelumnya S ditangkap di jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara saat duduk di atas amotor menunggu pembeli.

“Saat ditangkap pria S berusaha membuang bungkusan yang berisi sabu-sabu, dan hasil pengembangan mengaku masih menyimpan narkoba dj rumahnya. Maka ditemukan 306 pil ekstasi yang disembunyikan di pot bunga depan rumahnya,” ujar Boy, Minggu (17/4/22).

Selain pil ekstasi dari rumah pria berkepala plontos itu, polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 1,62 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan menambahkan. tersangka S ditangkap atas tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang memperjual belikan narkoba di seputaran jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar. (ricky fh)

Related posts

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Erick Thohir Dukung Transisi Pemain Muda demi Mendongkrak Peringkat FIFA Indonesia

Wakil Ketua Komisi IX: Ketua BGN Baru Harus Mampu Menjalankan Amanat Presiden