Terkait Pembelian Bibit dengan DD, Oknum Pejabat DPMPN Pemkab Simalungun Diduga Untung Rp3,4 Miliar

Kepala desa atau pangolu di Pemkab Simalungun mengikuti sosialisasi peningkatan PAD belum lama ini.  Foto/dok

SIMALUNGUN – Oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/ Desa (DPMPN) Pemkab Simalungun diduga mengumpulkan keuntungan sekitar Rp 3,4 miliar dari hasil penjualan 386 ribu lebih penjualan bibit durian musang king yang diarahkan kepada 386 kepala desa untuk dibeli dari salah satu perusahaan.

Informasi yang diperoleh, Jumat (13/5/22) para kepala desa diduga diarahkan membeli 100 batang bibit tanaman durian dengan harga Rp100 ribu perbatang.

Padahal sesuai informasi yang diperoleh harga bibit durian jenis musang king hanya Rp10 ribu perbatang.

Apabila kepala desa membeli seharga Rp100 ribu perbatang, oknum pejabat DPMPN yang mengarahkan supaya dana pembelian minimal 100 batang bibit, ditransfer ke rekening perusahaan tertentu keuntungan yang diperoleh mencapai Rp3,4 miliar.

Namun, Kepala DPMPN Pemkab Simalungun, Jonni Saragih yang dikonfirmasi terkait pembelian bibit tanaman dengan anggaran Dana Desa (DD) seharga Rp100 ribu perbatang hanya menjawab tidak ada diarahkan.

“Tidak ada diarahkan seluruh kegiatan dari dana desa merupakan hasil musyawarah desa. Stress aku gara-gara berita bang,” ujar Jonni.

Sebelumnya, ratusan kepala desa diduga diintimidasi oleh oknum pejabat di DPMPN Pemkab Simalungun.

Mereka diancam akan dipersulit pencairan DD jika tidak bersedia membeli bibit tanaman perkebunan salah satunya bibit durian kepada salah satu perusahaan.

Para kepala desa dipanggil ke rumah salah satu pejabat DPMPN di Pematangsiantar dan diminta segera mentransfer pembelian perlengkapan penanganan Covid-19 dan bibit tanaman perkebunan kedua perusahaan. (ricky fh)

Related posts

Rencana PPN Jasa Jalan Tol, Komisi XI: Pemerintah Wajib Lakukan Kajian Mendalam

Dari Sobat Jadi Korban, Cak Imin Ingatkan Bahaya Nyata Dunia Digital

Puan Harap UU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap PRT