SIMALUNGUN – Sejumlah orang tua siswa yang merasa diberatkan dengan penjualan seragam batik di sekolah-sekolah Kabupaten Simalungun menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum yang ditunjuk Sepri Ijon Maujana Saragih, MH, Gokmauli Sinaga, SH dan Fransiscus Siallagan, SH.
Dalam surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukum, para orang tua merasa diberatkan dan mensinyalir adanya tindak pidana korupsi terkait penjualan seragam batik di sekolah SD hingga SMP seharga Rp120 ribu.
Selain itu, baju seragam yang dijual juga dinilai tidak sesuai dengan ornamen khas Simalungun
Menurut Sepri, usai menerima surat kuas dari sejumlah orang tua siswa yang keberatan dengan penjualan baju batik tersebut, pihaknya akan berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun.
“Setelah menerima kuasa langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sepri, Jumat (13/5/22).
Dikonfirmasi terkait penjualan baju seragam batik di sekolah-sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun melalui Kepala Dinas Kominfo SML Simangunsong mengatakan, pengadaannya sudah dihentikan.
“Kadis Simalungun telah menyurati kepal sekolah SD dan SMP untuk menghentikan pengadaan pakaian batik dan menunggu evaluasi selanjutnya,” sebut Simangunsong. (ricky fh)