Durhaka, Anak Ini Diamankan Polisi karena Aniaya Kedua Orang Tua

Anak Ini Diamankan Polisi karena Aniaya Kedua Orang Tua. Foto/Humas Polda Sulut

MANADO – Tindak pidana penganiayaan diduga dilakukan pemuda berinisial HT (18) terhadap kedua orang tuanya, di salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Selasa (17/5/22) sekitar pukul 09.00 Wita.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul ayah kandungnya dan juga menendang kursi hingga mengenai ibunya, penyandang disabilitas, yang menyebabkan ibunya terjatuh,” ujarnya, Selasa (17/5/22).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras saat pulang ke rumahnya.

“Pelaku yang sudah mabuk mendapati ayahnya sedang memperbaiki jaringan listrik di rumah. Karena perbaikan berlangsung lama, pelaku marah-marah kemudian melakukan penganiayaan,” terangnya.

Melihat tindakan anaknya yang sudah sangat keterlaluan, ayah pelaku kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenga.

“Merespon laporan korban, personel Polsek Tenga langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku beberapa saat setelah kejadian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku sudah diamankan di Polsek Tenga dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (febidjanto)

Related posts

Langkah Tagih Pajak Door to Door Jangan Jadi Ajang Konflik Baru Masyarakat dan Pemerintah

Festival Pasar Rakyat Beri Ruang UMKM Naik Level

Viral Kekerasan Anak di Daycare, Ninik: Pelaku Harus Disanksi Berat