Kemenkumham Sulsel Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Jeneponto

Kemenkumham Sulsel Perkuat Pengawasan Keimigrasian di Jeneponto. Foto/Ist

JENEPONTO – Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan koordinasi dan sinergitas dengan Badan Kesbangpol dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten Jeneponto, Rabu, (18/5/2022) untuk memperkuat pengawasan keimigrasian.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Mirza Akbar mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Tidak hanya pada WNA, tetapi juga pada WNI yang punya keinginan bekerja di luar negeri diimbau untuk mengikuti prosedur aturan yang berlaku.

“Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural sangat rawan menjadi korban TTPO (Tindak Pidana Penjualan Orang) yang dimanfaatkan oleh oknum yang mengaku sebagai penyalur tenaga kerja asing,” jelas Mirza Akbar.

Sementara itu, Kadis Nakertrans Jeneponto Edy Irate mengatakan, kordinasi dimaksud sangat bagus dan diperlukan supaya permasalahan administrasi dan pembuatan paspor melalui pendampingan penyedia jasa Tenaga Kerja Indonesia tidak berulang.

“Pada Prinsipnya meminta juga supaya perusahaan penyedia jasa Tenaga Kerja Indonesia yang mengantar dan mendampingi masyarakat bertanggung jawab terkait Tenaga Kerja Indonesia, jangan individu,” ungkapnya. (mirza)

Related posts

Langkah Tagih Pajak Door to Door Jangan Jadi Ajang Konflik Baru Masyarakat dan Pemerintah

Festival Pasar Rakyat Beri Ruang UMKM Naik Level

Viral Kekerasan Anak di Daycare, Ninik: Pelaku Harus Disanksi Berat