Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam, Anak Kos Ditangkap Polisi di Simalungun

Tempat kos di Desa Pematang Simalungun, Kecamayan Siantar, Sumut yang diduga dijadikan sejumlah pria mencetak uang palsu terlihat ditutup, Selasa (24/5/22). Foto/Ist

SIMALUNGUN – Satuan Reskrim Polres Simalungun menangkap 2 dari 4 diduga pelaku pencetak dan pengedar uang palsu dari salah satu kamar kos di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Sumut.

Informasi yang diperoleh, Selasa (24/5/2022) penangkapan terhadap diduga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu berawal dari laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, Senin (23/5/22) malam.

Menindak lanjuti informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya 2 pria yang disebut-sebut warga Kecamatan Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, sedang mengedarkan uang palsu dengan kembali membeli tiket masuk arena pasar malam.

Polisi kemudian menangkap dua pria yang belum diketahui identitasnya, dan dari hasil pengembangan diperoleh informasi uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dicetak di tempat kos di Desa Pematang Simalungun bersama 2 teman lainnya.

Tanpa menunggu lama, polisi menggerebek kamar kos yang diduga menjadi tempat pembuatan uang palsu namun tidak menemukan dua pelaku lainnya.

Diperoleh informasi dari kamar kos dan kedua pria yang diduga mengedarkan, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai Rp3 juta.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara yang dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan adanya pengungkapan peredaran uang palsu di Kecamatan Siantar.

“Belum ada laporan ke humas, coba langsung konfirmasi ke kasat reskrim,” ujar Arwansyah.

Sedangkan Kasat Reskrim AKP Ariwibowo yang dihubungi mengaku jika anggotanya tidak ada menangkap pelaku peredaran uang palsu, namun akan mengecek ke seluruh polsek jajaran.

Sedangkan kepala desa (pangulu) Pematang Simalungun Mangihut Manik yang dikonfirmasi mengakui adanya pengungkapan peredaran uang palsu dari tempat kos di wilayahnya.

“Memang ada ditangkap polisi beberapa orang dalam kasus peredaran uang palsu dari tempat kos di Desa Pematang Simalungun,” ujar Mangihut. (ricky fh)

Related posts

DPR Imbau Menteri HAM Diimbau Penyelesaian Persoalan HAM

Masa Pensiun Polri Diperpanjang, Anggota DPR: 60 Tahun Usia Matang

Rupiah Tembus Rp18.176 dan IHSG Ambles 4 Persen, Komisi XI Ingatkan Efek Domino