SIMALUNGUN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Retribusi Kendaraan Bermotor khususnya sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Simalungun diduga dilenyapkan sekitar Rp 50 juta perbulan.
Diduga untuk keuntungan pribadi oknum tertentu di dinas yang mengelolanya. Pasalnya hingga triwulan pertama Tahun Anggaran (TA) 2022 realisasi PAD rertribusi kendaraan bermotor hanya Rp23,6 juta lebih atau (6,91%) dari target sekitar Rp300 juta lebih.
Kondisi tersebut berarti perolehan PAD sewa alat berat Dinas PU Pemkab Simalungun perbulan tidak sampai Rp10 juta, padahal hampir setiap hari disewakan.
Padahal sesuai informasi yang diperoleh, Selasa (24/5/22) sewa alat berat aset Pemkab Simalungun antara Rp 280 ribu-Rp 300 ribu perjam dengan pemakaian perhari rata-rata 8 jam.
Dengan perhitungan tersebut sewa alat berat perhari berpotensi menghasilkan PAD minimal Rp2 juta perhari, atau realiasi perbulan seharusnya bisa dicapai antara Rp40 juta hingga Rp 60 juta dan setahun sekitar Rp500 juta hingga Rp 700 juta.
Namun, realiasi sekitar Rp 23,6 juta pada triwulan pertama TA 2022, diduga kuat terjadi kebocoran pada pengelolaan PAD retribusi kendaraan bermotor khususnya alat berat yang diduga mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan atau sekitar Rp 360 juta hingga Rp600 juta setahun.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Simalungun Hotbinson Damanik yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Kominfo SML Simangunsong terkait realisasi PAD sewa alat berat membenarkan realisasi alat berat pada triwulan pertama sekitar Rp23 juta lebih.
“Hasil konfirmasi dengan Dinas PU bahwa realisasi penerimaan PAD sewa alat berat triwulan I ,TA 2022 sebesar Rp23.675.000 (6,91%) demikian,” tulis Simangunsong via pesan Whats App (WA). (ricky fh)