SIMALUNGUN – Tiga kepala desa di Kecamatan Siantar menolak dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Bangun membubarkan kegiatan komersial pasar malam di lapangan Rambung Merah.
Alasan para kepala desa, (Kades) meminta pasar malam dibubarkan karena para siswa Sekolah Dasar (SD) tidak dapat melaksanakan upacara dan kegiatan olahraga, serta pesta warga dari tiga desa.
Kades Pamatang Simalungun Mangihut Manik mengatakan, pihaknya sudah menyurati Camat Siantar dan Kapolsek Bangun, tanggal 23 Mei 2022 lalu, terkait permohonan penutupan pasar malam tersebut.
“Karena pasar malam, anak-anak sekolah dari tiga desa tidak lagi pernah mengikuti upacara dan kegiatan olahraga. Warga tidak bisa menjadikan lokasi pesta atau kegiatan-kegiatan sosial lainnya,” ujar Mangihut, didampingi Kades Karang Bangun Jhon VH Purba, dan Kades Siantar Estate M Rusdi, Minggu (29/5/22).
Menurutnya, pihak pelaksana pasar malam juga tidak pernah mengurus izin ke Kades Pamatang Simalungun Siantar Estate dan Karang Bangun. Padahal lapangan Rambung Merah juga aset ketiga desa.
Kepala Satpol PP Pemkab Simalungun Adnadi Girsang yang dikonfirmasi terkait kegiatan pasar malam di lapangan Rambung Merah, berjanji akan mengeceknya.
“Akan dicek dulu apakah ada izin atau tidak. Jika ternyata tidak ada izinnya Satpol PP akan ditertibkan,” sebut Adnadi. (ricky fh)